harga genset honda

Wapres Tak Boleh Intervensi KPK Lewat Simbol Negara Terkait Century


1385223275948265758


3.


Kasus Bank Century adalah kasus korupsi maha besar pasca BLBI yang sampai saat ini belum tuntas. Bukannya semakin terang benderang, tetapi malah semakin menghilang fakta-faktanya. Beberapa saat lalu ada konferensi pers yang dilakukan oleh wakil presiden Boediono terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus Bank Century. Ada beberapa hal yang patut dicermati dalam konferensi pers tersebut, setidaknya begitulah penilaian Hanif Vidi, salah satu peneliti di Komunitas Studi Politik Indonesia. Menurut Hanif, ada beberapa poin yang perlu dikritisi jumpa pers yang dilakukan oleh Wapres Boediono, yaitu:




1. Kurang bijak jika seorang wapres mendapat keistimewaan pemeriksaan oleh KPK terkait Bank Century dengan diperiksa di kantornya hanya karena alasan kesibukan dan protokoler, sementara pasal 27 UUD 1945 menjamin sama kedudukan hukum seseorang secara adil tanpa pandang jabatan atau alasan apapun. Andaikata berbicara kesibukan, semua orang pasti sibuk, lantas mau menunggu sampai kapan? Secara eksplisit ini sudah menandakan jika pejabat mendapatkan perlakuan khusus dalam permasalahan korupsi.



2. Status wapres Boediono ketika mengadakan pemeriksaan dan jumpa pers adalah dalam posisi sebagai wakil presiden, kenapa? Karena dilakukan di Istana wapres dan suasana jumpa pers yang memperlihatkan sombol-simbol kenegaraan. Ini buruk karena public bisa saja beranggapan jika wapres Boediono secara tidak langsung telah menggunakan posisi atau jabatan untuk menghalangi atau bahkan menekan proses hukum yang dilakukan KPK di kasus Century.




3. KPK tidak tegas dalam menindak para pejabat tinggi yang terindikasi terlibat di Century. Mengapa KPK harus memeriksa Wapres Boediono tak hanya sebagai saksi? Karena posisi Boediono pada waktu terjadi kasus Century itu adalah sebagai gubernur BI yang bertanggungjawab terhadap segala kebijakan yang dikeluarkan oleh BI, dalam hal itu adalah kebijakan bail out Century. Apalagi Boediono dalam jumpa pers itu telah menjelaskan bahwa dia berkeyakinan jika Century harus dibantu dikarenakan dikuatirkan berdampak sistemik dan menimbulkan efek domino.



4. Boediono tidak memberikan klarifikasi secara mendetail terkait permintaan informasi dan pemeriksaan oleh KPK, Boediono hanya beralasan jika pembengkakan dana dari 630 M yang diminta kemudian membengkak menjadi 2,5 T dan naik lagi menjadi 6,7 T adalah hal yang tepat dikarenakan ada kebijakan pengambilalihan bank Century oleh pemerintah. Padahal jika memang Boediono sudah beranggapan demikian, maka dia juga harus berani mengkonfrontir data secara detail mengapa kebijakan bail out harus dikeluarkan. Mengapa? Karena banyak ahli dan pengamat ekonomi juga berani bermain data mengapa kebijakan bail out Century saat itu adalah keputusan kliru. Para pengamat berkeyakinan tidak benar jika Century dikatakan akan menimbulkan dampak sistemik sementara Bank Century tidak memiliki kaitan besar dengan bank-bank besar, hanya ada 1 nasabah pemilik dana terbesar dan masih bisa ditalangi.




5. Demi menepis anggapan bahwa ada permainan tingkat tinggi antara KPK dengan wapres Boediono, maka KPK harus berani memanggil Boediono ke Gedung KPK atau Tipikor untuk memberikan kesaksian, tak peduli dengan status atau jabatan dia sebagai wakil presiden. Tentu public tak ingin mengalami kecolongan kedua kalinya seperti pada saat Sri Mulyani mendapat panggilan KPK yang pada saat itu mendapat keistimewaan dengan diperiksa di USA. Jika memang mau bertanggung jawab secara bijak dan menghindari alasan-alasan protokoler, maka Boediono harus rela mengundurkan diri untuk tidak mengganggu proses penegakan hukum atau minimal non aktif




Sebagai penutup, Hanif mengutarakan jika sebagai institusi, KPK maupun lembaga penegakan hukum lainnya tidak boleh tumpul keatas, KPK harus berani memeriksa siapapun itu juga tanpa terkecuali. Entah dia tukang becak, keluarga sendiri, wakil presiden, pejabat atau bahkan seorang presiden ketika merasa diperlukan keterangannya, maka yang bersangkutan harus berani datang ke KPK untuk memberikan keterangan. KPK juga harus menjelaskan mengapa menerima tawaran Boediono untuk diperiksa di kantor wapres, padahal Boediono diperiksa dengan kapasitas dia sebagai mantan Gubernur BI, buka sebagai Wapres. Semua orang mempunyai kedudukan hukum yang sama jadi tidak boleh mendapatkan keistimewaan apapun demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/11/23/wapres-tak-boleh-intervensi-kpk-lewat-simbol-negara-terkait-century-612493.html

Wapres Tak Boleh Intervensi KPK Lewat Simbol Negara Terkait Century | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar