harga genset honda

UJI NYALI CAPRES 2014-2019




Saya, hari Sabtu, 23 November 2013 mengikuti seminar Forum Rektor “ Kepemimpinan Indonesia Baru Menyongsong Era Asia”, di Universitas Brawijaya Malang. Karena kesibukan, Saya hanya bisa menghadiri “sesi siang” dengan pembicara Surya Paloh dan Yudi Latif. Disinilah terbentik ide bagaimana caranya MENAKAR NYALI Capres 2014-2019. Pada orasinya Surya Paloh menyinggung kepemimpinan nasional bukan besar badannya tapi kecil nyalinya.



Yes…. NYALI…..



Dari sinilah Saya teringat, Legacy, Warisan dan Amanat Bung Karno yang sudah dilupakan orang, padahal Warisan dan Amanat Bung Karno yang satu ini, tiada ternilai harganya. Melihat Visi jauh ke depan perjalanan bangsanya, sehingga Bung Karno memberikan jalan agar dikemudian hari bangsanya bisa bersaing di kancah dunia.



Ketika berbicara, dengan tema apapun seorang Soekarno selalu yakin bahwa yang diucapkannya benar, tetapi ketika Soekarno berbicara tentang Undang Undang Dasar, beliau terkesan ragu perihal kelengkapan dan kesempurnaan Undang Undang Dasar, terutama bila harus menghadapi perobahan kondisi baik nasional maupun internasional. Sekarang, Saya justru melihat keraguan ini sebagai: Legacy, Warisan dan Amanat Bung Karno.



Berikut Legacy, Warisan dan Amanat Bung Karno itu:



Soekarno sebagai ketua rapat/sidang sekaligus ketua PPKI dalam rapat pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengatakan:



“ ………Tuan-tuan semua tentu mengerti, bahwa Undang Undang Dasar yang kita buat sekarang ini, adalah Undang Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah Undang Undang Dasar Kilat .


Nanti kalau kita telah bernegara didalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna….” dst.



(Tulisan diatas adalah kutipan dari:


Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945, Sekreariat Negara RI, Jakarta, 1998 hlm 544.)



Pidato Soekarno ini tidak mendapat tanggapan, komentar dan ataupun sanggahan dari seluruh peserta sidang baik dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) maupun dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), sehingga dapat diartikan seluruh peserta sidang menyetujui bahwa UUD 1945 dikemudian hari harus diganti dengan yang baru: lebih lengkap dan lebih sempurna (ingat, peserta sidang adalah para pendiri (pemilik?) bangsa Indonesia.



Bila pidato ini dilihat secara harfiah, semata-mata hanya menunjukkan belum sempurnanya penyusunan Undang Undang Dasar1945. Tetapi bila pidato ini dilihat dengan kearifan maka ini merupakan Harta Karun yang tak ternilai harganya. Begitu luasnya Visi dari seorang Soekarno yaitu: bahwa dimasa mendatang Negara yang didirikannya akan menghadapi keadaan yang memerlukan penggantian Undang Undang Dasar agar Indonesia menjadi Bangsa yang besar.



Pidato ini adalah warisan sekaligus amanat yang harus dikerjakan oleh bangsa ini. Undang Undang Dasar harus dinamis, selalu disesuaikan dengan keadaan dan tuntutan jaman. Bahwa ada bagian dari UUD 1945 yang tidak bisa dirobah, itu sangat tepat. Sebaiknya para cerdik pandai mulai memikirkan pemisahan, bagian mana yang tidak boleh dirobah dan bagian mana yang harus disesuaikan dengan kondisi dan perubahan jaman.



Ada baiknya dibuat penghubung antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Undang Undang Dasar, misalnya disebut KONSTITUSI , yang Saya pribadi artikan sebagai KONTRAK SOSIAL PENDIRIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang mungkin bisa diwakili oleh Preambul UUD 1945 dengan sedikit editing sehingga bukan merupakan PROKLAMASI ulang. Sedangkan Undang Undang Dasar, bisa dan bahkan harus dirobah bila ada perubahan tatanan baik nasional maupun Internasional.



Bila hanya sentimentil mempertahankan kekunoan ataupun sejarah semata, maka akan sangat sulit untuk menjadi Negara besar seperti cita-cita para pendiri bangsa.



Contohnya sangat jelas dan gamblang betapa kebenaran bahwa diperlukan perubahan pada Undang Undang Dasar Kilat tersebut, antara lain:



Untuk menghadapi perubahan dari era orde Baru ke orde Reformasi bangsa ini MERASA perlu adanya perubahan dalam bentuk amandemen UUD 1945. Hasil dari amandemen itu sayangnya, sangat mengerikan .


1.Sadar ataupun tidak sadar sebenarnya Negara Kesatuan RI, …telah dibubarkan..!!!!. Tolok ukurnya adalah dihapuskannya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Kunci dari negara Kesatuan adalah adanya Lembaga Tertinggi Negara.


2.Pembentukan DPD sudah jelas keluar dari Konsep Negara Kesatuan, walaupun dengan segala pembenaran. Semakin dibela semakin kelihatan belangnya.


3.Pemilihan langsung Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota adalah pengkhianatan yang vulgar dari Pancasila: Sila ke empat


4.Otonomi Daerah diberikan kepada Daerah Tingkat 2 (dua) mengacak-acak tatanan birokrasi di Indonesia. Gubernur tidak merasa perlu sejalan dengan Presiden, Bupati/walikota tidak merasa perlu sejalan dengan Gubernur, karena Otonomi dan merasa dipilih rakyat secara langsung


5.Pemilukada langsung yang sangat menyedot potensi bangsa untuk suatu hal yang konyol, konflik dimana-mana, menyebabkan politik biaya tinggi sehingga mendorong siapapun pemenangnya untuk WAJIB KORUPSI


6.Munculya “badan maha kuasa” yang bernama Mahkamah Konstitusi sebagai penguasa tertinggi di Indonesia, “menggantikan MPR”. Mahkamah Konstitusi, berwenang: memberhentikan seorang Presiden, menentukan siapa Gubernur, Bupati/Walikota lewat sengketa pemilu, membatalkan, membuat, menambah maupun mengurangi pasal/Undang Undang, yang lebih mengerikan keputusannya bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lainya.


7.Dsb, dsb….



Dengan tulisan ini, Saya menantang siapapun yang merasa diri layak untuk menjadi Presiden RI 2014-2019, tantangan nya sbb:



“ Kepada siapapun yang merasa dirinya layak untuk menjadi Presiden RI 2014-2019, untuk BERANI mengambil tanggung jawab melanjutkan amanat Soekarno untuk mengganti Undang Undang Dasar Kilat, dengan Undang Undang Dasar Baru, supaya Indonesia mampu bersaing sesuai dengan tuntutan jaman, sehingga mampu mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia bukan hanya mensejahterakan PEGAWAI NEGERI. “



Bagi capres yang tidak berani mengambil tanggung jawab ini, sebaiknya sadar diri kalo nyalinya tidak cukup besar untuk memimpin negeri hebat bentukan Proklamator Soekarno-Hatta.



Ada sementara pendapat yang menyatakan penggantian UUD 1945 sudah pernah dicoba dilaksanakan dan…… GAGAL. Tentu saja gagal karena dilaksanakan secara fomal konstitusional. Partai politik diserahi tugas merancang UUD….ya… tentu saja terjadi benturan kepentingan golongannya sendiri-sendiri yang sangat hebat sehingga wajib GAGAL.



Coba kita berfikir “out of the box” , buatlah sayembara terbuka: Lomba penyusunan Undang Undang Dasar Baru . Saya yakin, akan muncul banyak rancangan hebat dari: perorangan, organisasi, perkumpulan yang akan dengan antusias menyumbangkan pemikiran untuk kejayaan Indonesia. Tinggal menunjuk panel yang terdiri dari cerdik pandai, misalnya Forum Rektor, atau apapun namanya menentukan, mana rancangan terhebatnya. Atau meramu dari seluruh sumbangan pemikiran dari anak bangsa.



Selamat menikmati tontonan UJI NYALI ini….







sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/11/24/uji-nyali-capres-2014-2019-612580.html

UJI NYALI CAPRES 2014-2019 | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar