harga genset honda

Drop Jaringan XL dan Perlindungan Konsumen Telekomunikasi


Pada hari minggu 24 Maret 2013 sore lalu, kebetulan saya sedang asik bereksperimen di hoby baking, dan sedikit sombong saya upload hasil karya saya via twitter dari HP saya sekitar jam 18.15, setelah itu saya di sibukkan dengan berberes, pukul 18.30, saya menyadari bahwa tanda sinyal di HP saya adalah Emergency Only (provider XL), sementara rutin saya selalu mendapat kode sinyal H atau 3G.


Positive thinking saya berpikir mungkin sedang ada gangguan jaringan, saya tidak terlalu memperdulikan. Namun lewat jam 21.00 saya merasa sudah kelewatan, saya coba bongkar HP saya, dan segala teknis yang saya ketahui untuk mencari sinyal (seperti yang biasa di ajarkan oleh CS provider - matikan, cabut baterai, cari sinyal manual, dll), tapi nihil. Berhubung saya cuma punya 1 perangkat, bisa di katakan secara komunikasi internet dan telpon, saya sudah terisolasi.


Sekitar pukul 21.30 akhirnya saya bisa meminjam modem SMARTFREN dan saya coba Direct Message ke @XLCare untuk mengecek apakah ada masalah dengan SIM card saya atau masalah jaringan. Kemudian di jawab adanya masalah pemancar dan sedang ada perbaikan. Saya juga membaca timeline twitter dan banyaknya keluhan yang sama sejak pukul 18.00. Sekitar pukul 23.00 saya mendapatkan sinyal EDGE dengan tingkat stabilitas yang rendah, namun tidak efektif buat saya memaksimalkan smartphone yang saya miliki. Pukul 24.00 saya akhirnya sinyal di HP saya full 3G dan H, seperti biasa. Total hampir 6 jam saya mengalami pelayanan provider yang rendah.


Sebuah pertanyaan timbul malam itu?


1. Mengapa tidak ada pemberitahuan dari provider ketika ada gangguan, mengapa hanya jika di tanyakan baru di jelaskan. Seharusnya provider secara inisiatif bisa memberikan SMS Blast pemberitahuan, supaya konsumen tidak bertanya - tanya


2. Berapa banyak orang yang sangat tergantung pada jaringan telekomunikasi 1 provider mengalami kerugian baik secara materiil maupun inmateriil selama +/- 6 jam tersebut?


3. Selain tindakan perbaikan jaringan, apa tindakan provider sebagai kompensasi permintaan maaf terhadap buruknya pelayanan??


Coba dibayangkan, kita sebagai konsumen sudah membayar di muka (membeli paket data) namun tidak memiliki kuasa atas pelayanan data yang kita harapkan, sama spt membeli kartu telp (jmn dulu) tp semua telp kartu rusak, atau jika beli voucher belanja tapi tokonya di tutup seenaknya? Kita sebagai konsumen tidak memiliki daya tawar.


Saya sangat awam pada UU perlindungan konsumen, dan saya rasa dalam hal service, provider pelayanan telekomunikasi seharusnya melakukan tindakan kompensasi tanpa harus lebih dahulu di tuntut. Saya ingat 1 tahun lalu ketika salah satu provider besar di Indonesia juga mengalami drop jaringan, seorang socialtwitter yang tinggal di Singapura menunjukkan melalui pictwit : sms blast dari M1 (provider terbesar di Sing), yg berisi permintaan maaf karena jaringan putus selama 3 jam dan bonus 12GB free sebagai pengganti permintaan kerugian. Luar Biasa!!!, tanpa tuntutan, tanpa harus di maki2 konsumen, begitu jaringan hidup, kuota data konsumen langsung di tambah dan mendapat SMS permintaan maaf.


Dapatkah kita, konsumen telekomunikasi di Indonesia, memperoleh pelayanan dari provider2 Indonesia (yang untungnya Ratusan Milyar bahkan triliunan) lebih baik dalam hal ini.


Bodoh sekali kalau saya menuruti saran rekan2 lain untuk ganti provider saat provider tidak memuaskan, karena Faktanya tidak ada provider Indonesia yang memuaskan, dan mengganti nomor tidak sesimple mengganti SIMCARD.


Semoga tulisan ini bisa diterima para provider (bukan hanya XL), dan berani memberi jaminan perlindungan konsumen yang lebih baik.


Dana



sumber : http://teknologi.kompasiana.com/internet/2013/11/26/drop-jaringan-xl-dan-perlindungan-konsumen-telekomunikasi-613208.html

Drop Jaringan XL dan Perlindungan Konsumen Telekomunikasi | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar