harga genset honda

Tenaga Kerja Indonesia Bukan Komoditas


Salah satu faktor yang mendorong untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari penduduk Indonesia adalah terbatasnya penyediaan dan jaminan lapangan kerja bagi warga negaranya. Meski Indonesia tercatat sebagai negara yang memiliki cadangan dan potensi sumber daya alam yang melimpah, serta diklaim oleh pemerintah telah terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, namun jumlah buruh migran masih terus meningkat.


Pada tahun 2013, jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sekitar 4,2 juta, dengan 77 persen diantaranya adalah perempuan. Jumlah tersebut belum termasuk tenaga kerja yang tidak memiliki dokumen resmi, yang jumlahnya diperkirakan dua hingga empat kali lipat lebih besar.


Dari jumlah tenaga kerja Indonesia tersebut, pada setiap tahunnya memberikan sumbangan devisa sekitar 80 triliun. Meski demikian, tingkat resiko kerja tinggi dan kerentanan terhadap berbagai persoalan administrasi yang dihadapi oleh tenaga kerja Indonesia selama ini, masih minim untuk diselesaikan pemerintah melalui kebijakan yang nyata. Migrant Care mencatat, pada tahun 2010 TKI yang tewas di tempat kerja berjumlah 1.018 orang, menjadi 1.075 (2011) dan 1.080 (2012), lebih dari 70 persennya adalah perempuan PRT. Jumlah seluruh pelanggaran tahun 2011 adalah 89.200 kasus (meninggal, tak digaji, penyiksaan, kekerasan seksual, ancaman hukuman mati, sakit,

PHK, dan lain-lain). Tahun 2012 meningkat drastis menjadi 200.089 kasus


Sikap pemerintah yang terlihat belum serius dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapitenaga kerja Indonesia juga nampak dalam pembahasan RUU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri saat ini yang menolak usulan menghapuskan redaksi kata “Penempatan” yang disampaikan oleh beberapa kelompok masyarakat selama ini memberikan advokasi kepada tenaga kerja Indonesia. Meski pemerintah telah melakukan ratifikasi terhadap Konvensi Migran tahun 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Anggota Keluarnya, namun sikap yang ditunjukkan oleh pemerintah pada saat pembahasan UU (UU PPTKLN) terlihat sangat kontrakprodukitf.


Beberapa kelompok masyarakat yang selama ini melakukan pendampingan dan advokasi terhadap tenaga kerja Indonesia, mengungkapkan bahwa persoalan tenaga kerja Indonesia yang terus terjadi saat ini merupakan akibat dari pandangan pemerintah yang lebih cenderung memposisikan tenaga kerja Indonesia sebagai komoditas yang dapat memberikan sumbangan devisa atau remiten terhadap negara dan daerah. Hal ini salah satunya nampak dalam target pengiriman TKI keluar negeri dan capaian devisa yang ingin diperoleh pemerintah. Diakui oleh banyak pihak saat ini, sumbangan devisa TKI Indonesia telah mencapai 10 persen dari nilai pada APBN 2012. Data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menunjukkan, pada 2004 pemerintah menargetkan penempatan 400 ribu TKI. Pada 2005, pemerintah menargetkan 700 ribu TKI; 2006 (700 ribu); dan 2007 (750 ribu). Bahkan BNP2TKI sendiri pada tahun 2013 ini menargetkan pengiriman TKI sebesar 600 ribu dengan harapan dapat menyumbangkan devisa sebesar 120 triliun dari total remitan yang dibawa oleh TKI maupun ditransfer melalui bank.


Berbanding terbalik dengan keinginan pemerintah dari target pengiriman dan capaian devisa dari tenaga kerja Indonesia tersebut, perlindungan dan jaminan hak tenaga kerja justru jauh dari perhatian. Tenaga kerja Indonesia saat ini juga masih terus menghadapi berbagai persoalan mulai dari sejak perekrutan, pra keberangkatan, pengiriman, penempatan dan pemulangan. Dalam hal perekrutan, sebagaimana disampaikan oleh Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (Jari-PPTKLN), kegiatan perekrutan tidak jelas siapa yang akan merekrut, mendaftar, serta menyeleksi calon pekerja migran. Inilah yang kemudian menimbulkan berbagai pungutan liar yang memberatkan bagi calon TKI akibat ketiadaan transparansi biaya pemberangkatan termasuk legalitas (paspor, surat ijin), pelatihan ketrampilan yang tidak memadai, dan yang paling fatal adalah tidak mendapat informasi mengenai undang-undang yang mengatur hak, kewajiban dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.


Persoalan sanksi ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh PPTKIS hanya dapat diberikan sanksinya oleh menteri dan inipun tidak disertai sanksi pidana. Inilah kemudian yang menyebabkan maraknya berbagai praktek percaloan dalam perekrutan TKI. Padahal faktanya banyak PPTKIS yang beroperasi didaerah-daerah, dimana daerah terkait tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi. Sebagai gambaran, jumlah PPTKIS yang aktif beroperasi di Cilacap sebanyak 43 PPTKIS, 31 PPTKIS merupakan kantor perwakilan.


Keberadaan KTKLN dari PPTKIS maupun dari pemerintah juga tak jelas proses pengurusan dan terkesan birokratis, sehingga menimbulkan kebingungan dan membuka terjadinya pungutan liar kepada buruh migran.


Selain itu, saat ini TKI juga menghadapi persoalan rumitnya pengurusan asuransi TKI. Padahal ketika sebelum diberangkatkan, seorang pekerja migran membayar sebesar Rp. 400 ribu untuk asuransi. Akan tetapi, karena asuransi pekerja migran selama ini diserahkan kepada swasta, proses klaimnya menyulitkan pekerja migran.


Dari problematika di atas, kiranya ada dua hal yang mesti didesakkan kepada pemerintah dalam mengatasi persoalan yang dihadapi oleh TKI yaitu :



  1. Dukungan atas revisi UU PPTKLN agar tak lagi melulu bicara tentang sumbangan devisa yang dihasilkan oleh tenaga kerja Indonesia, namun yang lebih penting adalah perlindungan terhadap hak tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang merupakan warga Negara Indonesia

  2. Kedua, yang lebih mendesak adalah bagaimana pemerintah dapat memberikan jaminan terciptanya lapangan kerja di dalam negeri yang menyediakan sarat sumber daya alam.


Dengan demikian TKI bukan hanya dijadikan sebagai sumber komoditas saja, melainkan pemenuhan hak sebagai pekerja dan sebagai warga Negara yang turut menghasilkan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.



Penulis : Qory Dellasera dan Agus Priyanto



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/11/23/tenaga-kerja-indonesia-bukan-komoditas-610682.html

Tenaga Kerja Indonesia Bukan Komoditas | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar