Fenomenal. Senyum Angie ketika dihukum 4,5 tahun dipastikan hilang sekarang. Mahkamah Agung membuat yurisprudensi hukum. Harta korupsi Angelina Sondakh sebesar Rp 41 miliar dari pihak swasta dianggap hasil korupsi dan disita. Hukuman penjara pun ditambah dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun. Hal ini mematahkan anggapan hukum selama ini bahwa hanya kalau nwgara dirugikan dianggap korupsi. Terobosan hukum ini disambut KPK melalui Busyro Muqaddas dan sebaliknya menghantam para koruptor. Bagaimana makna penting keputusan MA ini bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus lain?
Berdasarkan keputusan tersebut banyak koruptor yang masih diparkir kasusnya menjadi deg degan. Dag dig dug. Bayangkan, dari hukuman 4,5 tahun menjadi 12 tahun. Hukuman yang setimpal untuk koruptor pengatur uang fee proyek. Istilah halus untuk menyebut pemalak proyek. Bukan hanya 12 tahun, Hakim MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin juga memutuskan merampas harta hasil korupsi Angelina Sondakh senilai Rp 41 miliar. Pun ditambah denda Rp 500 juta. Jika tak mau membayar maka akan ditambah dengan enam bulan penjara.
Selama ini jika disebut uang hasil korupsi bukan dari negara maka uang hasil korupsi dianggap bukan korupsi. Padahal jelas karena posisi dan peran politis seorang koruptor mendapatkan uang dari pengusaha. Dalam aneka persidangan, misalnya pengadilan terhadap koruptor Luthfi Hasan Ishaaq, bahkan disebutkan tak ada kerugian negara. Saksi ahli pun menyebut demikian.
Dalam kasus Ahmad Fathanah pun dengan gempita disebutkan tak ada kerugian negara. Para ahli hukum rupanya lupa tentang azas koneksitas dan peran: memerkaya diri dan orang lain karena kedudukannya. Ketidakadilan yang diperbuat oleh para koruptor adalah, menguntungkan pihak lain dengan janji-janji. Ini sudah memenuhi syarat untuk dijatuhinya hukuman.
Meskipun ustadz Luthfi Hasan Ishaaq dan ustadz Ahmad Fathanah dan juga partai agama PKS berusaha meyakinkan publik bahwa tak ada kerugian negara, namun point-nya bukan kerugian negara dalam arti hilangnya uang. Yang terjadi adalah ‘dikumpulkannya uang dari pihak penyogok’ untuk menguntungkan pihak-pihak terentu, c.q. dalam kasus impor daging menguntungkan PT Indoguna pimpinan Elizabeth Liman.
Kini dengan adanya keputusan MA tersebut, maka Luthfi Hasan Ishaaq, salah satu pecundang koruptor paling licin yang ditangani oleh KPK akan mendapatkan hukuman yang tepat. Harta yang dikumpulkan jelas menjadi harta kategori korupsi. Selama ini partai agama PKS dan kader serta pentolan partai sibuk melobi ke sana ke mari - semua pentolan seperti Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, Suswono, Soeripto, merapatkan mulut dan mengaku tidak tahu tentang Bunda Putri, Sengmen, dll. Rapat.
Dengan adanya keputusan MA terhadap kasus Angi ini - akibatnya Angie tak bisa menikmati uang hasil korupsi secepatnya sehabis 4,5 tahun penjara, maka harta benda yang biasa didapatkan dari pihak swasta - yang dianggap bukan merugikan negara - akan dirampas. Pun KPK juga untuk kasus terkait Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq, terkait keputusan 14 tahun penjara KPK juga banding. Episode dipenjaranya Luthfi Hasan Ishaaq menuju hukuman 20 tahun penjara semakin pasti - bahkan ditunggu keputus hakim menghukum mati Luthfi Hasan Ishaaq - seperti yang diharapkan oleh Busyro Muqaddas.
Salam bahagia ala saya.
0 komentar:
Posting Komentar