harga genset honda

SUMBAR DIAM ADEM HE..HE..HE..


Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat”.


Sedangkan Pasal 34 ayat (2), bahwa: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.


Ketentuan dalam pasal 28H dan pasal 34 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terletak pada bagian yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia warga negara Indonesia. Sebagai penafsiran hukum secara terinci, maka dibentuklah Undang Undang seperti salah satunya Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Disebutkan dalam konsideran menimbang Undang Undang tersebut bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.


Disebutkan juga bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun dan bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Dicantumkan ketentuan mengenai Hak Asasi Manusia dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta adanya Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia merupakan upaya dari negara untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya. Oleh karena itu ketentuan perundang-undangan demikian bersifat mengikat dan harus dijalankan.


Namun berdasarkan pengamatan penulis, kenyataan bahwa negara menjamin hak asasi manusia warganegara ini tidak tampak dari kondisi faktual pekerja atau karyawan pertokoan di Pasar Konveksi Aur Kuning, terdapat pekerja pertokoan di Pasar Konveksi Aur Kuning yang diberi upah dengan upah yang minim yaitu pada kisaran Rp. 400.000,- hingga Rp. 1.000.000,- perbulannya. Gaji yang sedikit tersebut tentu tidak akan membuat pekerja pertokoan di Aur Kuning dapat untuk hidup dan mempertahankan hidup serta meningkatkan taraf hidup dirinya. Fakta ini, tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan : “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”


Ditengah marak-maraknya demo buruh yang disaksikan melalui media massa atau pemberitaan media elektronik yang menuntut untuk menaikkan upah dengan dasar penghitungan kehidupan yang layak, pekerja pertokoan di Pasar Konveksi Aur Kuning Bukittinggi tidak terusik sama sekali, tidak terdapat kesadaran bahwa mereka dapat menuntut upah yang layak serta untuk dapat terjaminnya hak asasi manusianya. Pada skala Kota Bukittinggi penulis belum melihat adanya ketetapan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Bukittinggi. Penetapan Upah Minimum Kota ini perlu ditetapkan untuk menjamin hak asasi manusia yang dengan menerima upah murah bisa saja dianggap sebagai upaya perbudakan dari pemilik toko, karena mempekerjakan pekerja dengan upah yang tidak layak.


begitu juga dengan buruh-buruh lain diSumatera Barat, adem ayem saja. salah satu kota yang pantas untuk kritis mengenai upah buruh adalah Kota Padang. dipastikan banyak pekerja atau buruh yang mencari penghidupan di Kota ini.




sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2013/11/15/sumbar-diam-adem-hehehe-611041.html

SUMBAR DIAM ADEM HE..HE..HE.. | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar