Islam adalah ajaran hidup dari Sang Pencipta, Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh umat manusia. Oleh karenanya ajaran Islam tidak ada keraguan dan tidak terdapat kesalahan. Kesalahan ada pada manusia yang menafsirkan ajaran tersebut. Penafsiran manusia bisa salah, karena memang manusia tidak ada yang benar-benar mutlak. Penafsiran atas ajaran Islam seringkali dilakukan atas dasar kepentingan-kepentingan tertentu dan pengetahuan yang ada pada yang menafsirkannya. Karenanya bila terdapat kesalahan penafsiran, kesalahan ini tidak bisa dilekatkan pada Islamnya atau kepada Tuhan Yang Maha Esa dimana ajaran itu berasal. Jadi Islam sebagai ajaran adalah mutlak kebenarannya, dan kesalahan terletak pada manusia pemeluknya.
Untuk menafsirkan ajaran Islam tidak sembarang orang bisa melakukannya. Orang yang menafsirkannya harus dibekali ilmu yang cukup, sehingga mempunyai kewenangan dalam memberikan penafsiran ajaran tersebut . Ilmu itu di antaranya adalah penguasaan bahasa Arab yang cukup, ilmu etimologi bahasa Arab, sebab musabab turunnya ayat, ilmu hadits, ushul fiqh, idan lain-lain. Bagi yang tidak menguasai ilmu-ilmu itu boleh bersandarkan diri (mengikut pendapat tertentu) pada pendapat yang dikeluarkan oleh orang yang mempunyai wewenang tadi. Orang yang mempunyai wewenang ini disebut sebagai mujtahid. Dan orang-orang yang mengikutinya disebut muqallid atau orang yang mengikuti pendapat.
PANUTAN SAYA ADALAH PEMIMPIN YANG BENAR SECARA ISLAM
Karena saya tidak menguasai sebagian ilmu yang dipersyaratkan sebagaimana disebutkan di atas, maka kewajiban saya adalah mencari dan mengikuti pendapat seseorang yang lebih mampu dalam memberikan penjelasan, penafsiran atau pengambil kesimpulan hukum. Dalam benak dan hati saya ada suatu pertanyaan yang belum mampu saya menjawabnya sendiri. Karena itu, sebagai orang yang berpikir saya harus bertanya, membaca, diskusi, ataupun dengan jalan apa saja agar saya mendapat jawaban yang mendekati kebenaran.
Pemimpin buat saya adalah panutan, karena dialah tempat saya memberikan seluruh amanah pengurusan negara untuk kesejahteraan saya sebagai rakyat. Tentu saja sikap saya adalah jika pemimpin itu masih dalam koridor kebenaran dan kebaikan seperti yang diperintahkan oleh ajaran Islam. Jika pemimpin itu melenceng dari ajaran dan atau ada indikasi melenceng dari ajaran Islam, wajib bagi saya untuk mengingatkan dan jika tidak mengindahkan wajib bagi saya untuk tidak lagi menjadikan dia sebagai panutan lagi.
DILARANG MEMINTA JABATAN?
Di dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar r.a. “Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mempekerjakan aku? Lalu dia (Rasululullah) menepuk tangannya ke pundakku, lalu bersabda, “Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah, sedangkan tugas itu adalah amanah, dan pada hari kiamat hal itu akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dan menjalankannya dengan baik.” (Hadits Riwayat Muslim No.1725).
Juga Hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Samurah r.a. bahwa Rasululullah saw bersabda, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan, sesungguhnya jika kamu memperolehnya dari meminta, maka kamu akan menjadi lemah binasa karenanya, dan jika kamu diberikan jabatan tanpa memintanya, maka kamu akan mendapat pertolongan. (HR. Bukhari No. 6622, Muslim No. 1652).
Dari hadits tersebut yang saya ketahu adalah hadits yang shahih (diriwayatkan oleh Bukhari dan sekaligus Muslim) bisa diketahui bahwa seseorang meminta amanah (jabatan) adalah dilarang dan akan menyebabkan kelemahan dan kebinasaan, kecuali seseorang tersebut tidak meminta, maka Allah SWT akan menolongnya. Benarkah demikian?
PEMBAHASAN PERTANYAAN DILARANG MEMINTA JABATAN
Saya tertarik dengan website http://www.dakwatuna.com/2013/04/01/3024/meminta-jabatan-terlarangkah/. Dalam link itu ada tanya jawab di rubrik politik dengan judul “Meminta Jabatan, Terlarangkah?” Dimana Ustadz Farid Nu’man Hasan menjawab pertanyaan beberapa penanya termasuk Abdullah, “Ust.., kan banyak ustadz-ustadz yang mencalonkan jadi pemimpin daerah, emangnya boleh? Bukannya dulu nabi (Muhammad saw) menolak Abu Dzar meminta jabatan? Syukron.”
Secara ringkas jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa kewajiban dakwah Islam tidak terbatas di dalam masjid, majalah Islam dan bulletin Jum’at, tetapi harus juga menyentuh pusat dan puncak kekuasaan atau dalam setiap lini kehidupan.
2. Meminta jabatan diperbolehkan dengan catatan yang meminta jabatan adalah orang yang shalih, bertaqwa, berjuang untuk agama, berkhidmat untuk umat dan memiliki kecakapan terhadap jabatan tersebut. Bukan untuk memperkaya diri dan ambisi-ambisi pribadi apalagi menyalahgunakannya.
3. Pendapat para ulama tentang meminta jabatan diperbolehkan dengan persyaratan tertentu dikemukakan diantaranya oleh Imam Abul Hasan Al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyah halaman-7, Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam 1/128, Syaikh Said bin ‘Ali bin Wahf Al Qahthani (Al Imamah fish Shalah halaman-4), Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz (Majmu’ Fatawa Ibni Baaz 7/232), Syaikh Abdul Muhsin Al’Abbad Al Badr (Syarh Sunan Abi Daud 3/404), Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhts Al ‘ilmiyah wal Ifta (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah - Majmu’atul Ulaa No. 8949)
4. Larangan meminta jabatan adalah bagi orang yang lemah, atau pekerjaan itu begitu berat dan kekuatannya tidak cukup, atau dia bukan ahlinya, jadi bukan larangan bagi semua orang. Ada pun bagi yang punya kemampuan, dan kekuatan maka dia tidak termasuk dilarang, bahkan jika dia adil, maka keutamaan besar sedang menanti dirinya.
5. Makna orang lemah disini bisa dikonversi ke zaman ini yakni lemah iman, kemampuan manajerial, lemah fisiknya, kemauan dan sebagainya.
Dengan demikian berdasarkan penjelasan Ustadz Farid, saya boleh mengambil kesimpulan bahwa walaupun meminta amanah adalah dilarang berdasarkan hadits Abu Dzar r.a. dan Abdurrahman bin Samurah di atas, tapi berdasarkan kepentingan dakwah dan adanya kemampuan yang memadai baik pengetahuan dan pengalaman disertai ketaqwaan, keshalihan, berjuang untuk bangsa, negara dan agama, dan tidak untuk memperkaya dan ambisi, maka seseorang boleh mengajukan diri untuk meminta amanah (menjadi pemimpin baik shalat, di lingkungan RT, RW, Kelurahan/Kepala Desa, Camat, Walikota, Bupati, Gubernur, Wakil Presiden dan Presiden atau jabatan politik dan publik lainnya).
Adalah dilarang bila seseorang itu dalam keadaan “lemah” untuk meminta amanah (jabatan).
INDIKATOR KUAT LEMAHNYA SUATU PARTAI, PKS PARTAI LEMAH?
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah partai politik yang menyatakan dirinya sebagai partai yang berdasarkan ajaran Islam, karenanya wajib hukumnya dalam gerak langkah politiknya melihat terlebih dahulu hukum Islam mengenai apa yang akan diputuskan, sehingga tidak melenceng dari hukum Islam. Setelah memastikan tentang hukum suatu perbuatan atau keputusan politik, baru kemudian melakukan apa perbutan dan keputusan politik yang diatur oleh hukum Islam tersebut. Bukan sebaliknya melakukan keputusan politik, terus mencari ayat Al Qur’an dan Al Hadits sebagai pembenarnya.
Pemilu 2014 ambang batas parlemen yang diberlakukan direncanakan adalah menggunakan pedoman yang tetulis dalam UU No. 8 Tahun 2012 yaitu bahwa ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3.5% untuk semua anggota DPR dan DPRD. Mahkamah Konstitusi kemudian mengubah menetapkan ambang batas tersebut menjadi 3.5% berlaku hanya untuk DPR dan untuk DPRD ditiadakan, setelah digugat oleh 14 partai.
Undang-undang No. 8 Tahun 2012 inilah indikator kuat lemahnya suatu partai. Jika suatu partai bisa mendapatkan kursi mimimum Parliament Treshold 3.5% suara total pemilih sah maka partai tersebut adalah partai kuat. Jika tidak memenuhinya, maka partai tersebut lemah.
Sejak didirikan tahun 2002, berikut perolehan suara PKS, tahun 2004: 7.34% (8.325.020 suara, 45 kursi parlemen, jumlah pemilih terdaftar 148,000,368), tahun 2009: 7.88% (8,204,946 suara, 57 kursi parlemen, jumlah pemilih terdaftar 171,265,442). Jika memperhatikan hal-hal yang dibahas tersebut mulai dari hadits Abu Dzar dan Abdurrahman Bin Samurah dan situasi perolehan suara PKS, maka jelaslah PKS adalah partai lemah yang tidak berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2014, karena perolehan suara PKS belum mencapai batas minimum Parliament Treshold.
EPILOG
Perhatikanlah apa yang diucapkan seseorang, jangan perhatikan siapa yang mengucapkan. (Al Hadits). Jika terdapat kebenaran, maka semata-mata dari Allah SWT, jika ada kesalahan adalah kelemahan Penulis sendiri. Wallahu ‘alam bish shawab.
*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia. Saat ini sedang berada di negeri seribu satu Pagoda.
**) Memenuhi janji kepada seorang teman untuk membahas ini sejak empat bulan yang lalu. Saya yakin dia membaca artikel ini, dan terpenuhilah janji saya. Mbah Eren saya sudah tak punya hutang artikel lagi.
***) Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang mencari kebenaran
0 komentar:
Posting Komentar