harga genset honda

Air, Tanggung Jawab Bersama


Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa air merupakan suatu zat kehidupan yang sangat dibutuhkan manusia. Sumber daya air merupakan salah satu sumber daya terpenting bagi kehidupan manusia dalam melakukan berbagai kegiatan yang dilakukannya, termasuk kegiatan pembangunan. Meningkatnya jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan telah meningkatkan kebutuhan sumber daya air. Di lain pihak, ketersediaan sumber daya air semakin terbatas, bahkan di beberapa tempat dikategorikan berada dalam kondisi kritis. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti pencemaran -oleh limbah domestik, industri-, penggundulan hutan, kegiatan pertanian yang mengabaikan kelestarian lingkungan, dan perubahan fungsi daerah tangkapan air. Di banyak daerah terjadi kecenderungan penurunan kuantitas dan kualitas air, bahkan sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Walaupun ketersediaan air dari waktu ke waktu relatif tetap karena mengikuti daur hidrologi, keadaan dan kualitasnya yang kurang memenuhi syarat menyebabkan pemakaian dan pemanfaatannya menjadi terbatas.


Disamping itu, dilihat dari karakteristik sumberdayanya maka sumber air dan segala aspek pemanfaatannya bersifat sumberdaya milik bersama (common pool resource) dan polisentris. Sifat tersebut sulit membatasi orang untuk memanfaatkannya, pengambilan suatu unit sumberdaya akan mengurangi kesediaan bagi pihak lain untuk memanfaatkannya. Akibatnya setiap individu berupaya menjadi penumpang bebas (free rider), memanfaatkan sumberdaya tanpa bersedia berkontribusi terhadap penyediaannya atau pelestariannya dan rentan terhadap masalah eksploitasi berlebih atau kerusakan sumberdaya. Ini terjadi dalam kasus ekploitasi air oleh pihak swasta yang memanfaatkan air secara masal untuk keperluan komersial yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.


Persoalan-persoalan diatas merupakan persoalan-persoalan yang konkrit dalam pengelolaan sumber daya air di tanah air ini. Sehingga sering kali ketahanan pengelolaan sumber daya air tidak berkelanjutan. Ketahanan sumberdaya air yang berkelanjutan memerlukan suatu sistem pengelolaan yang mempertibangkan aspek fisik, teknis, sosial, kelembagaan serta manajemen yang terbuka. Pemerintah Indonesia, melalui beberapa departemen teknis telah melakukan berbagai upaya kearah itu. Namun semangat pengelolaan yang dilakukan pemerintah selama ini lebih banyak mempertimbangkan pada aktivitas fisik-teknis. sedangkan aktivitas kearah aspek-sosial kelembagaan belum banyak disentuh. Keputusan-keputusan dalam perencanaan sampai pelaksanaan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah, sedangkan pihak pemakai air utama seperti P3A/ GP3A dan masyarakat sipil lainnya sering belum disertakan. Sehingga berimplikasi pada beban tanggung jawab ditanggung pihak pemerintah sendiri.


Padahal dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber daya Air, semestinya masyarakat diberi kesempatan untuk berpartisipasi. Sehingga beban tanggung jawab tidak di tanggung pemeritah semata, karena masyarakat punya hak dan kewajiban. Partisipasi masyarakat sipil dalam pengambilan keputusan pada proses aktivitas pengelolaan tersebut menjadi penting, sehingga semua pihak-pihak yang berkempentigan dapat memahami berbagai aspek, lalu berpartisipasi memberikan kontribusi kepada lembaga pemerintah. Pada gilirannya muncul kesadaran, kepedulian serta tanggung jawab untuk ikut menjaga.


Secara faktual banyak pengalaman partisipasi masyarakat sipil dan penguna air utama dalam pengolaan sumber daya air sudah terjadi, seperti : Perguruan tinggi melakukan berbagai penelitian, LSM melakukan aktivitas bersama masyarakat ditingkat lapangan, dan kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan secara swadaya serta komunitas adat yang memiliki aturan-aturan lokal dalam menjaga kelestarian sumberdaya air dan hutan yang masih berlaku atau tokoh-tokoh masyarakat yang secara konsisten senantiasa peduli terhadap konservasi air.


Semestinya hal tersebut terus didorong guna proses pembangunan kesadaran bersama antara pihak pemerintah dengan masyarakat sipil dan penguna air utama, merupakan upaya dalam mendorong terjadinya interaksi bagi pemerintah dan masyarakat dalam membangun pemahaman bersama tentang hak dan kewajiban dalam pengelolaan sumber daya air.


Maka dari itu, mengingat peran Sumber daya air berpotensi sebagai strategic goods maka pemanfaatan SDAir harus dipandang sebagai komoditas strategis yang harus mendapatkan perhatian semua pihak baik pemegang otoritas, pembuat dan pelaku kebijakan maupun pengguna sumber daya air untuk berbagai kebutuhan substansial, harus mengembangkan sense of belonging terhadap ketahanan sumber daya air berdasarkan kesadaran bahwa melekat di dalam sumber daya Air adalah hak guna pakai yang harus menghasilkan keseimbangan kemanfaatan bagi semua pihak. Dan akhirnya mempunyai tanggung jawab bersama dan kesadaran penuh terhadap ketahanan air nasional.




sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2013/11/20/-air-tanggung-jawab-bersama-611189.html

Air, Tanggung Jawab Bersama | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar