Kemenangan pasangan Enthus Susmono - Umi Azizah pada pilkada Bupati Tegal 2013 sampai hari ini ternyata belum final, masih ada upaya hukum dari pasangan Edi-Abasari yang tidak mengakui keputusan KPU Kab. Tegal dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan diduga perihal banyaknya surat suara rusak.
Dari data rekapitulasi perolehan suara yang dikeluarkan KPU Kab. Tegal, selisih suara antara pasangan Enthus-Umi dengan Edi-Abasari sebanyak 9.882 suara atau sekitar 1,5 % dari suara sah. Dari total suara masuk 685.280, surat suara yang tidak sah sebanyak 22.540 atau 3,29 %.
Jumlah suara tidak sah yang melebihi jumlah selisih suara inilah yang dimanfaatkan pasangan Edi-Abasari untuk mencari peluang kemenangan dengan beranggapan sebagian besar suara tidak sah merupakan surat suara rusak pemilih Edi-Abasari.
Apakah benar klaim pasangan Edi-Abasari bahwa sebagian besar suara tidak sah adalah suara pemilih pasangan tersebut ? Apakah benar bahwa ada unsur kesengajaan perusakan surat suara ? Atau sudah cukupkah bukti-bukti gugatan Edi-Abasari ke MK ?
Kita tunggu keputusan MK.
KPU Kab. Tegal dan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada tentunya sudah menyiapkan pembelaan terhadap gugatan pasangan Edi-Abasari.
Terlepas seperti apa keputusan MK nanti, gugatan pasangan Edi-Abasari menjadi ironis karena justru pasangan inilah yang selama kampanye diduga banyak melakukan pelanggaran terutama praktek politik uang, bahkan beberapa diantaranya tertangkap tangan hingga diproses di Panwas dan Kepolisian.
Pengkodisian atau lebih tepatnya pemaksaan kemenangan pasangan Edi-Abasari disamping indikasi politik uang juga terlihat dari hasil quick count salah satu lembaga yang memenangkan pasangan tersebut dengan angka yang cukup fantastis yaitu 48 %, padahal hasil real count KPUD hanya memperoleh 33,72 %. Beberapa media lokal maupun nasional bahkan sempat merelease kemenangan 48 % pasangan ini.
Secara de facto pasangan Enthus-Umi sudah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tegal, masyarakat Kab. Tegal menerima terpilihnya Bupati baru dengan penuh harapan, bahkan tiga calon Bupati lain yaitu Rojikin, Himawan dan Fikri sudah memberi pengakuan dan menyatakan selamat atas terpilihnya Enthus-Umi.
Dengan kondisi saat ini, gugatan pasangan Edi-Abasari ke MK tidak hanya akan dihadapi KPUD dan Panwas sebagai pihak tergugat tapi berhadapan langsung dengan rakyat Kab. Tegal.
Jangan sampai MK melakukan kesalahan apalagi terulangnya praktek suap-menyuap, karena apabila keputusan memihak pada pemberi uang biayanya tidak sedikit termasuk biaya sosial berupa perlawanan masyarakat Kab. Tegal.
Salam Paseduluran.
0 komentar:
Posting Komentar