Oleh Silahudin
PEMILU merupakan tempat bersaingnya partaii-partai politik (parpol) secara teratur berdasarkan aturan main yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.
Siistem pemilu yang ditentukan akan memberi warna atau membingkai kepolitikan dalam kepartaian untuk bersaing, sehingga rakyat dengan jelas memiliki alasan yang signfikan memberikan suaranya kepada calon-calon wakil rakyat yang difasilitasi oleh parpol.
Pemilu Legislatif tahun 2014, kurang dari 1 (satu) tahun lagi. Parpol peserta pemilu 2014, sudah menetapkan caleg-calegnya (baik tingkat pusat maupun daerah) untuk bersaing merebut simpatik publik pemilih, begitu pun dengan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Partai politik sebagai aktor utama yang berkompetisi untuk memperoleh dukungan massa dan meraih kekuasaan baik di legislatif maupun di eksekutif dengan mencalonkan kader-kadernya, bertarung untuk mendapatkan simpatik dan dukungan rakyat untuk menduduki lembaga legislatif.
Pemilu 2014, sejatinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam merealisasikan kehidupan berbangsa dan bernegara (nation state). Konstitusi kita, telah membentuk negara dengan faham demokrasi, setidaknya dengan bentuk formal pembagian pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan/pemerintahan negara.
Secara konstitusi (UUD 1945) sekarang ini, penyelenggaraan kekuasaan/pemerintahan negara dibagi ke dalam enam kekuasaan, yaitu: pertama, kekuasaan Konstitutif (MPR); kedua, kekuasaan eksekutif (Presiden); ketiga, kekuasaan legislatif (DPR dan DPD); keempat, kekuasaan yudikatif (MA dan Badan Peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial); kelima, kekuasaan auditif (Badan Pemeriksa Keuangan); dan keenam, kekuasaan Moneter/Otoritas Moneter (Bank Sentral Republik Indonesia/BI).
Pemilu di alam demokrasi, sesungguhnya merupakan peristiwa yang biasa sebagai proses pergantian (perebutan) kekuasaan secara berkala. Prinsip utama dalam demokrasi adanya pembagian kekuasaan secara horizontal, yaitu berdasarkan fungsinya masing-masing. Dalam konteks itu, berarti pemilu sebagai pelaksanaan demokrasi prosedural, memberi ruang gerak yang signifikan kepada rakyat untuk ikutserta dalam menentukan calon-calon pemimpin (atau wakilnya di parlemen) yang dilakukan secara teratur, dengan kompetisi secara fair memperebutkan atau mengisi jabatan politik.
Pemilu sebagai peristiwa biasa dalam perwujudan kedaulatan rakyat, sarana mewujudkan demokrasi, dan kesempatan melakukan pergantian atau suksesi kepemimpinan nasional secara berkala. Sehingga dalam pemaknaan demokrasi perwakilan paling tidak ada dua hal yang tercermin dalam proses tersebut, yaitu: dimana rakyat menentukan pilihan wakilnya yang akan duduk di parlemen sebagai hak politik rakyat (baca: kedaulatan rakyat) dan anggota parlemen adalah sebagai cerminan rakyat yang mempunyai tugas dan fungsi di antaranya mengawasi jalannya roda pemerintahan.
Dalam berdemokrasi, tentu saja tidak bisa diingkari adanya keteraturan politik demokrasi (democratic political order) sebagai kerangka acuan atau referensi untuk mengamati ada tidaknya demokrasi direalisasikan dalam kehidupan politik negara bangsa.
Itu sebabnya, demokrasi politik bertujuan bukan politik sebagai politik semata, melainkan politik sebagai
0 komentar:
Posting Komentar